ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Berkat
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan perjuangan rakyat tanpa henti, bangsa ini telah
berhasil merebut kemerdekaan dari kaum imperial, olehnya setiap warga negara
berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah NKRI menuju masyarakat adil
makmur dan berkeadilan sosial yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Kaum
muda sebagai bagian dari NKRI dan kekuatan dasar
pembangunan nasional memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut serta dan
berperan aktif dalam setiap gerak langkah pembangunan dan perubahan, dalam
rangka menyiapkan SDM yang berkualitas untuk mengisi kemerdekaan.
Menyadari hak dan kewajiban serta peran dan tanggung
jawab kepada bangsa dan negara serta daerah, maka mahasiswa Toili
yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Toili (FKMT) bertekad mewujudkan dharma baktinya.
Untuk
mewujudkan tekad tersebut secara berencana dan penuh kebijakan maka disusunlah
AD/ART sebagai berikut :
BAB I
Nama, Bentuk dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi
Mahasiswa Toili disingkat FKMT. .
Pasal 2
FKMT adalah organisasi yang
berbentuk paguyuban.
Pasal 3
FKMT adalah organisasi yang
berada di Gorontalo.
BAB II
Azas, Sifat, Tujuan dan Kegiatan
Pasal 4
FKMT berazaskan Pancasila dan UUD
1945.
Pasal 5
FKMT bersifat mandiri dan Independen.
Pasal 6
FKMT bertujuan untuk mewadahi, melahirkan dan
mengembangkan potensi kader dalam berpikir kritis dan solutif, bertanggung
jawab serta berwawasan luas dan kedaerahan.
Pasal 7
FKMT mengadakan kegiatan yang
sesuai dengan azas, sifat dan tujuan
organisasi.
BAB III
Fungsi Organisasi
Pasal 8
1.
FKMT
berfungsi menghimpun kreatifitas, semangat, tekad dan pikiran anggotanya dengan orientasi keilmuan yang berwawasan luas dan
kedaerahan.
2.
FKMT
berfungsi sebagai wadah pengembangan diri untuk mengabdi pada masyarakat
melalui perubahan disegala aspek.
BAB IV
Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 9
FKMT beranggotakan Mahasiswa yang
memenuhi syarat keanggotaan.
Pasal 10
Kepengurusan FKMT terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Badan Pelaksana Harian.
BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
Setiap Anggota FKMT mempunyai hak bicara, hak
suara, serta mempunyai kedudukan yang sama disetiap musyawarah.
Pasal 12
Setiap Anggota FKMT berkewajiban menjunjung tinggi
AD/ART dan nama baik organisasi.
BAB VI
Pemilihan Ketua Umum dan Tata Cara Pemilihan
Pasal 13
Tata cara pemilihan dilakukan dengan cara
langsung, umum, Bebas, Rahasia serta jujur dan adil.
BAB VII
Pemilihan Pengurus
Pasal 14
Pengurus FKMT dipilih oleh ketua
umum terpilih / formatur dan tim formatur.
BAB VIII
Atribut Organisasi
Pasal 15
Segala bentuk atribut organisasi
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Permusyawaratan
Pasal 16
Permusyawaratan FKMT terdiri atas :
1.
Musyawarah
Besar (MUBES)
2.
Musyawarah
Luar Biasa (MUSLUB)
3.
Musyawarah
Kerja (MUSKER)
4.
Rapat
Pengurus.
5.
Rapat
Umum.
BAB X
Pengambilan dan Pelaksanaan Keputusan
Pasal 17
1.
Pengambilan
keputusan melalui azas musyawarah mufakat dan voting.
2.
Semua
keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 18
Pelaksanaan keputusan harus diterima dan
dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung
jawab.
BAB XI
Perubahan Pedoman Organisasi
Pasal 19
1
Perubahan
AD/ART hanya sah apabila diputuskan dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
2
Perubahan
AD/ART hanya sah apabila disepakati oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari anggota
yang hadir dipersidangan.
BAB XII
Motto Organisasi
“Satu jiwa, satu langkah demi satu tujuan”
BAB XIII
Ketentuan Penutup
Pasal 20
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Ketentuan
ini berlaku sejak tangal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Struktur Kepengurusan dan Kedudukan
Pasal 1
Kepengurusan FKMT terdiri atas :
-
Dewan
Pelindung terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
-
Dewan Penasehat terdiri atas Pemerintah Daerah
Kabupaten Banggai.
-
Dewan Pembina terdiri atas alumni Mahasiswa dari seluruh Universitas
yang ada di Gorontalo yang telah menyelesaikan studinya selama 1 tahun.
-
Pengurus
inti yang terdiri atas ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
-
Pengurus
FKMT dibentuk menurut tujuan dan
fungsi organisasi, yang telah
terkader dan aktif diorganisasi FKMT.
BAB II
Ketentuan Ketua Umum
Pasal 2
Kriteria ketua umum :
-
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia
dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta AD/ART.
-
Mengikuti
Penerimaan Anggota Baru yang dibuktikan dengan sertifikat atau saksi hidup.
-
Tidak
terlibat dalam organisasi yang tidak berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan partai
politik.
-
Berlaku
jujur dan adil serta bersedia untuk musyawarah.
-
Berwibawa
dan memiliki jiwa kepemimpinan yang cukup, serta memiliki loyalitas yang tinggi
terhadap organisasi FKMT.
-
Bersifat
kreatif dan terbuka serta mampu menciptakan suasana dialogis sesama anggota.
-
Dapat
menjadi tauladan yang mampu mengayomi serta menjalankan organisasi dengan penuh
rasa tanggungjawab.
-
Memiliki
IPK minimal 2.75, minimal semester
II, maksimal belum
menyelesaikan studi.
-
Tidak
pernah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik FKMT.
-
Belum
pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa jabatan.
-
Memiliki
tempat tinggal yang jelas di Gorontalo.
-
Memiliki
wawasan yang jelas tentang sejarah dan perkembangan FKMT.
-
Tidak
menjadi pengurus inti organisasi lain.
-
Sehat
jasmani dan rohani.
-
Mampu
bertanggungjawab dan menjalankan organisasi hingga akhir jabatan.
-
Ketua umum
mampu mengutamakan kepentingan organisasi atau bersama diatas kepentingan
pribadi atau golongan.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 3
Anggota adalah setiap mahasiswa yang berada di
Gorontalo / yang menyetujui azas, sifat, nilai-nilai
kebersamaan serta tujuan FKMT dengan persetujuan pengurus.
Pasal 4
1. Berstatus Mahasiswa pada pendidikan
formal.
2. Anggota terdiri dari anggota penuh dan anggota
biasa.
a. anggota penuh adalah mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan formal PABA
dan LDK.
b. anggota biasa adalah mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan formal penerimaan anggota baru (PABA).
3. Simpatisan adalah Mahasiswa yang mempunyai komitmen terhadap FKMT yang belum
mengikuti pengkaderan formal PABA.
pasal 5
1. Setiap Anggota FKMT dapat menggunakan hak
bicara, hak suara, hak dipilih dan memilih
serta mempunyai kedudukan yang sama pada setiap musyawarah.
2. Anggota simpatisan FKMT hanya
dapat menggunakan hak bicara pada setiap musyawarah.
3. Anggota biasa FKMT dapat menggunakan hak berbicara dan hak
memilih tetapi tidak berhak untuk dipilih menjadi ketua umum.
4. Anggota penuh FKMT dapat menggunakan hak
bicara, hak memilih dan berhak untuk dipilih menjadi ketua umum.
Pasal 6
1. Setiap Anggota FKMT harus mentaati dan
memegang teguh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Setiap anggota berkewajiban membina dan mengembangkan
organisasi.
3. Setiap anggota aktif mencari pengalaman
dan keahlian diluar organisasi untuk mengembangkan diri dan FKMT.
Pasal 7
Anggota akan kehilangan keanggotaan serta hak dan
kewajibannya apabila :
-
Meninggal
dunia.
-
Atas
permintaan sendiri.
-
Dikeluarkan
dari organisasi.
BAB IV
Disiplin Organisasi
Pasal 8
Anggota dan pengurus apabila melangar AD/ART dan
ketentuan organisasi maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
-
Teguran
organisasi
-
Peringatan
tertulis
-
Dikeluarkan
dari organisasi
BAB V
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 9
1. Pengurus berhak memilih dan menentukan
pengangkatan anggota dalam sebuah periode kepengurusan.
2. Memberikan sanksi kepada anggota dan
pengurus yang melanggar AD/ART dan ketentuan lainnya.
Pasal 10
1. Pengurus memiliki kewajiban melaksanakan
ketetapan / keputusan MUBES dan hasil-hasil rapat
Organisasi.
2. Mempertanggungjawabkan ketetapan / keputusan MUBES dan hasil-hasil rapat organisasi.
3. Mengawasi perbendaharaan organisasi dan program kerja.
BAB VI
Masa Jabatan Pengurus
Pasal 11
Masa jabatan pengurus FKMT 1 (Satu) tahun dalam
sekali periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali melalui MUBES maksimal 2
(Dua) periode.
BAB VII
Tugas dan Wewenang Dewan Pelindung, Penasehat dan Dewan Pembina
Pasal 12
1.
Dewan
Pelindung bertugas dan berwenang melindungi FKMT.
2.
Dewan Penasehat memberikan pengarahan dan
memberikan nasehat kepada pengurus FKMT.
3. Dewan Pembina bertugas melantik, mempersiapkan / mengesahkan dan memberikan pengarahan
kepada Pengurus FKMT.
BAB VIII
Masa Jabatan Dewan Pelindung, Penasehat dan Pembina
Pasal 13
Masa jabatan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pelindung tidak terbatas.
BAB IX
Musyawarah Besar dan Rapat Organisasi
Pasal 14
Musyawarah besar adalah musyawarah anggota
tertinggi yang dihadiri oleh anggota FKMT, yang bertugas :
-
Meminta
laporan pertanggungjawaban dan menetapkan demisioner atau tidak demisioner
pengurus FKMT.
-
Memutuskan/
menetapkan AD/ART FKMT.
-
Menetapkan
pokok-pokok kebijakan organisasi.
-
Memilih
dan mengesahkan pengurus FKMT.
-
Merencanakan
program kerja organisasi dan di sahkan di Musyawarah Kerja (MUSKER).
Pasal 15
1. Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri
oleh pengurus yang membahas program kerja.
2. Rapat umum adalah rapat yang dihadiri oleh
pengurus dan anggota.
BAB X
Pengambilan Keputusan
Pasal 16
1. Pengambilan keputusan berdasarkan atas
azas musyawarah dan mufakat.
2. Apabila tidak dicapai mufakat maka
pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.
Pasal 17
Mars FKMT
Mars FKMT
-
Mars FKMT wajib dinyanyikan setiap
kegiatan FKMT.
-
Lirik FKMT
Mars
FKMT
Majulah wahai putra putri toili
Semangat penggerak perubahan
Majulah wahai putra putri toili
Untuk masa depan Indonesia
Bersama
demi kekeluargaan
Bersama
membangun persatuan
ciptakan
semangat kedaerahan
Satu
langkah untuk toili
FKMT jiwa kami
FKMT darah kami
FKMT nafas kami
Rapatkan barisan tuk toili
Bersama
demi kekeluargaan
Bersama
membangun persatuan
ciptakan
semangat kedaerahan
Satu
langkah untuk toili
FKMT jiwa kami
FKMT darah kami
FKMT nafas kami
Rapatkan barisan tuk toili
Rapatkan barisan tuk toili
BAB XI
Penjabaran Atribut Organisasi
Pasal 18
Bendera :
-
Warna
hitam melambangkan pluralitas.
-
Segi
lima melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
-
sSegi lima berwarna kuning melambangkan
kekayaan sumber daya alam.
-
Warna
hijau muda didalam segi lima melambangkan kemakmuran daerah Toili.
-
Lingkaran
melambangkan wadah yang mengikat.
-
Lingkaran
berwarna putih melambangkan kebersihan organisasi dari unsur politik.
-
Buku
dan bolpoin melambangkan aktivitas mahasiswa.
-
Bolpoin
di atas buku melambangkan tidak akan berhenti menimba ilmu.
-
Toga
melambangkan bisa mempertanggungjawabkan cita-cita.
-
Tangan
terbuka terletak di bawah lingkaran melambangkan persatuan dan persaudaraan.
-
Bintang
berfungsi sebagai pembatas antara kalimat dengan singkatan.
Pasal 19
Struktur Surat :
1. Jenis huruf Times New Roman.
2. Kepala surat sesuai dengan Pengurus atau
Dewan Pembina.
3. Tata cara penomoran surat diawali dengan
Nomor surat/kode surat/Nama organ/ bulan (angka romawi)/Tahun.
4. Kode surat A (surat internal), B (surat
eksternal)
5. Lampiran dicetak miring.
6. Perihal dicetak tebal (Bold) dan Digaris
bawahi.
7. Tanggal berada disisi kanan bawah.
8. Dengan hormat sebagai salam pembuka, yang
diakhiri dengan tanda koma.
9. Kalimat pembuka yaitu “salam dan teriring
doa, semoga Tuhan Yang Maha Esa Mencurahkan Rahmat kepada kita dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin”. Dicetak agak masuk kedalam (1 Tab).
10. Isi surat.
11. Kertas surat ukuran F4.
12. Penutup.
Pasal 20
1. Tinta cap berwarna ungu.
2. Cap organisasi disesuaikan dengan bendera
organisasi.
PROGRAM KERJA
Rancangan Program
Kerja Tahun 2015-2016 :
1. Pesta rakyat FKMT
2. Lomba desain logo kegiatan
3. Usaha mandiri
4. Lomba desain baju PDL