TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
Pasal 1
Peserta
1. Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh
mahasiswa Toili di Gorontalo, Undangan yang ikut dan hadir dalam Musyawarah
Besar di Gorontalo. Dengan ketentuan :
a. Mahasiswa Toili adalah seluruh mahasiswa
yang berasal dari Toili yang kuliah di Gorontalo.
b. Undangan adalah Bukan mahasiswa Toili di
Gorontalo yang di Undang pada Musyawarah Besar di Gorontalo
2. Peserta Musyawarah Besar terdiri atas :
a. Peserta penuh yaitu : Seluruh mahasiswa anggota FKMT di Gorontalo yang ikut
dalam Musyawarah Besar.
b.
Peserta
Peninjau yaitu : Simpatisan dan
Undangan yang hadir dalam Musyawarah Besar.
Pasal 2
Hak dan kewajiban peserta
1.
Hak
peserta Musyawarah Besar terdiri atas :
a.
Hak
peserta penuh adalah hak untuk mengajukan pendapat, saran dan kritik serta hak
suara dipilih dan memilih.
b.
Hak
peserta peninjau adalah hak mengajukan pendapat, saran dan kritik tapi tidak
memiliki hak suara memilih dan dipilih
2.
Kewajiban
peserta Musyawarah Besar :
a.
Peserta
di wajibkan berada dalam ruangan sidang 15 menit sebelum sidang dimulai,
Apabila terlambat harus menerima segala keputusan yang telah diambil.
b.
Peserta
dituntut berperan aktif, merespon dan menentukan setiap pengambilan keputusan
Musyawarah Besar.
c.
Dalam
pengajuan pendapat peserta harus memperhatikan mekanisme dan etika persidangan.
d.
Peserta
harus menjaga ketertiban proses berjalannya Musyawarah Besar sehingga
terciptanya kondisi yang kondusif.
Pasal 3
Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan
keputusan Musyawarah Besar berdasarkan atas azas musyawarah dan mufakat dengan
mengedepankan prinsip – prinsip Demokratis.
2.
Apabila
tidak dicapai Musyawarah Mufakat maka pengambilan keputusan melalui voting.
3.
Pengambilan
keputusan dalam Musyawarah Besar dianggap sah apabila disepakati oleh ½ + 1
jumlah peserta yang hadir dan telah mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan
Musyawarah Besar
4.
Apabila
ayat 3 tidak terpenuhi atau tidak qorum, maka sidang di skorsing selama 1 kali
10 menit dengan mengadakan loby.
5.
Apabila
pada ayat 4 telah dilakukan, tetapi pada ayat 3 tidak terpenuhi maka sidang
secara sah dinyatakan qorum demi hukum.
Pasal 4
Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan
sidang terpilih untuk Musyawarah Besar berjumlah ganjil.
2.
Tugas
dan wewenang
a.
Pimpinan
sidang terpilih Musyawarah Besar bertanggung jawab dan memimpin jalannya
persidangan.
b.
Pimpinan
sidang terpilih pada Musyawarah Besar bertugas mengesahkan, meninjau, dan
membatalkan segala keputusan yang diambil berdasarkan pada kesepakatan peserta
Musyawarah Besar.
c.
Pimpinan
sidang terpilih pada Musyawarah Besar berwenang penuh untuk menegur dan
mengeluarkan peserta yang tidak mentaati ketentuan yang telah disepakati.
Pasal 5
Arti Ketukan
1. 1 kali ketukan
a. Menyerahkan dan
menerima palu sidang
b. Mengesahkan
keputusan secara poin per poin atau pasal per pasal
c. Menskorsing dan
mencabut skorsing yang lamanya minimal 1x15 Menit
d. Memberikan
perhatian/peringatan/teguran kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh
e. Peninjauan
kembali keputusan yang telah diambil
2. 2 Kali Ketukan
a. Menskorsing dan
mencabut skorsing yang lamanya melewati batas minimal 1x15 Menit
3. 3 kali Ketukan
a. Membuka dan
menutup sidang secara resmi
b. Mengesahkan
keputusan sidang secara keseluruhan
Pasal 6
Penutup
1.
Demikianlah
tata tertib dibuat sebagai acuan bersama
Musyawarah Besar.
2.
Hal –
hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditinjau kembali.
AGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
1.
Pembahasan
Agenda Acara Sidang
2.
Pembahasan
Tata Tertib Sidang
3.
Pembahasan
Pemilihan Presidium Sidang
4.
Pembahasan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
5.
Pembahasan
Pembentukan Komisi-komisi
6.
Pembahasan
AD/ART
7.
Pencalonan
dan Uji Kriteria Bakal Calon Ketua
8.
Pemaparan
Visi dan Misi Bakal Calon Ketua
9.
Pemilihan
Ketua Umum
10.
Pengesahan
Ketua Umum Terpilih
11.
Penutup
SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH KERJA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
1.
PEMBUKAAN
2.
PEMBACAAN
KALAM ILAHI
3.
LAPORAN
PANITIA
4.
SAMBUTAN
a.
KETUA
UMUM FKMT
b.
PEMBINA
FKMT SEKALIGUS MEMBUKA ACARA
5.
DOA
6.
PENUTUP
No comments:
Post a Comment