Saturday, June 25, 2016

tata tertib musyawarah besar FKMT mubes ke 9 tahun 2016-2017

Description: FKMTTATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
Pasal 1
Peserta

1.      Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh mahasiswa Toili di Gorontalo, Undangan yang ikut dan hadir dalam Musyawarah Besar di Gorontalo. Dengan ketentuan :
a.       Mahasiswa Toili adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari Toili yang kuliah di Gorontalo.
b.      Undangan adalah Bukan mahasiswa Toili di Gorontalo yang di Undang pada Musyawarah Besar di Gorontalo
2.      Peserta Musyawarah Besar terdiri atas :
a.       Peserta penuh yaitu           : Seluruh mahasiswa anggota FKMT di Gorontalo yang ikut dalam Musyawarah Besar.
b.      Peserta Peninjau yaitu       : Simpatisan dan Undangan yang hadir dalam Musyawarah Besar.

Pasal 2
Hak dan kewajiban peserta

1.    Hak peserta Musyawarah Besar terdiri atas :
a.    Hak peserta penuh adalah hak untuk mengajukan pendapat, saran dan kritik serta hak suara dipilih dan memilih.
b.    Hak peserta peninjau adalah hak mengajukan pendapat, saran dan kritik tapi tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih
2.    Kewajiban peserta Musyawarah Besar :
a.    Peserta di wajibkan berada dalam ruangan sidang 15 menit sebelum sidang dimulai, Apabila terlambat harus menerima segala keputusan yang telah diambil.
b.    Peserta dituntut berperan aktif, merespon dan menentukan setiap pengambilan keputusan Musyawarah Besar.
c.    Dalam pengajuan pendapat peserta harus memperhatikan mekanisme dan etika persidangan.
d.   Peserta harus menjaga ketertiban proses berjalannya Musyawarah Besar sehingga terciptanya kondisi yang kondusif.

Pasal 3
Pengambilan Keputusan

1.    Pengambilan keputusan Musyawarah Besar berdasarkan atas azas musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan prinsip – prinsip Demokratis.
2.    Apabila tidak dicapai Musyawarah Mufakat maka pengambilan keputusan melalui voting.
3.    Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Besar dianggap sah apabila disepakati oleh ½ + 1 jumlah peserta yang hadir dan telah mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan Musyawarah Besar
4.    Apabila ayat 3 tidak terpenuhi atau tidak qorum, maka sidang di skorsing selama 1 kali 10 menit dengan mengadakan loby.
5.    Apabila pada ayat 4 telah dilakukan, tetapi pada ayat 3 tidak terpenuhi maka sidang secara sah dinyatakan qorum demi hukum.

Pasal 4
Pimpinan Sidang

1.    Pimpinan sidang terpilih untuk Musyawarah Besar berjumlah ganjil.
2.    Tugas dan wewenang
a.    Pimpinan sidang terpilih Musyawarah Besar bertanggung jawab dan memimpin jalannya persidangan.
b.    Pimpinan sidang terpilih pada Musyawarah Besar bertugas mengesahkan, meninjau, dan membatalkan segala keputusan yang diambil berdasarkan pada kesepakatan peserta Musyawarah Besar.
c.    Pimpinan sidang terpilih pada Musyawarah Besar berwenang penuh untuk menegur dan mengeluarkan peserta yang tidak mentaati ketentuan yang telah disepakati. 


Pasal 5
Arti Ketukan
1. 1 kali ketukan
a.    Menyerahkan dan menerima palu sidang
b.    Mengesahkan keputusan secara poin per poin atau pasal per pasal
c.    Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya minimal 1x15 Menit
d.   Memberikan perhatian/peringatan/teguran kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh
e.    Peninjauan kembali keputusan yang telah diambil
2. 2 Kali Ketukan
a.       Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya melewati batas minimal 1x15 Menit
3. 3 kali Ketukan
a.       Membuka dan menutup sidang secara resmi
b.      Mengesahkan keputusan sidang secara keseluruhan

Pasal 6
Penutup
1.    Demikianlah tata tertib dibuat  sebagai acuan bersama Musyawarah Besar.
2.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditinjau kembali.


AGENDA ACARA
Description: FKMTMUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
1.        Pembahasan Agenda Acara Sidang
2.        Pembahasan Tata Tertib Sidang
3.        Pembahasan Pemilihan Presidium Sidang
4.        Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
5.        Pembahasan Pembentukan Komisi-komisi
6.        Pembahasan AD/ART
7.        Pencalonan dan Uji Kriteria Bakal Calon Ketua
8.        Pemaparan Visi dan Misi Bakal Calon Ketua
9.        Pemilihan Ketua Umum
10.    Pengesahan Ketua Umum Terpilih
11.    Penutup


SUSUNAN ACARA
Description: FKMTMUSYAWARAH KERJA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016

1.      PEMBUKAAN
2.      PEMBACAAN KALAM ILAHI
3.      LAPORAN PANITIA
4.      SAMBUTAN
a.       KETUA UMUM FKMT
b.      PEMBINA FKMT SEKALIGUS MEMBUKA ACARA
5.      DOA
6.      PENUTUP


No comments: