Saturday, June 25, 2016

AD/ART FKMT PRIODE 2016-2017

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH
            Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan perjuangan rakyat tanpa henti, bangsa ini telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum imperial, olehnya setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah NKRI menuju masyarakat adil makmur dan berkeadilan sosial yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
            Kaum muda sebagai bagian dari NKRI dan kekuatan dasar pembangunan nasional memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut serta dan berperan aktif dalam setiap gerak langkah pembangunan dan perubahan, dalam rangka menyiapkan SDM yang berkualitas untuk mengisi kemerdekaan.
            Menyadari hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta daerah, maka mahasiswa Toili yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Toili (FKMT) bertekad mewujudkan dharma baktinya.
            Untuk mewujudkan tekad tersebut secara berencana dan penuh kebijakan maka disusunlah AD/ART sebagai berikut :

BAB I
Nama, Bentuk dan Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Toili  disingkat FKMT.                         .

Pasal 2
FKMT adalah organisasi yang berbentuk paguyuban.

Pasal 3
FKMT adalah organisasi yang berada di Gorontalo.


BAB II
Azas, Sifat, Tujuan dan Kegiatan

Pasal 4
FKMT berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
FKMT bersifat mandiri dan Independen.

Pasal 6
FKMT bertujuan untuk mewadahi, melahirkan dan mengembangkan potensi kader dalam berpikir kritis dan solutif, bertanggung jawab serta berwawasan luas dan kedaerahan.

Pasal 7
FKMT mengadakan kegiatan yang sesuai dengan azas, sifat dan tujuan organisasi.

BAB III
Fungsi Organisasi

Pasal 8
1.        FKMT berfungsi menghimpun kreatifitas, semangat, tekad dan pikiran anggotanya dengan orientasi keilmuan yang berwawasan luas dan kedaerahan.
2.        FKMT berfungsi sebagai wadah pengembangan diri untuk mengabdi pada masyarakat melalui perubahan disegala aspek.

BAB IV
Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 9
FKMT beranggotakan Mahasiswa yang memenuhi syarat keanggotaan.

Pasal 10
Kepengurusan FKMT terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat,  Dewan Pembina dan Badan Pelaksana Harian.

BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 11
Setiap Anggota FKMT mempunyai hak bicara, hak suara, serta mempunyai kedudukan yang sama disetiap musyawarah.

Pasal 12
Setiap Anggota FKMT berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART dan nama baik organisasi.



BAB VI
Pemilihan Ketua Umum dan Tata Cara Pemilihan

Pasal 13
Tata cara pemilihan dilakukan dengan cara langsung, umum, Bebas, Rahasia serta jujur dan adil.

BAB VII
Pemilihan Pengurus

Pasal 14
Pengurus FKMT dipilih oleh ketua umum terpilih / formatur dan tim formatur.


BAB VIII
Atribut Organisasi

Pasal 15
Segala bentuk atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
Permusyawaratan

Pasal 16
Permusyawaratan FKMT terdiri atas :
1.                  Musyawarah Besar (MUBES)
2.                  Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3.                  Musyawarah Kerja (MUSKER)
4.                  Rapat Pengurus.
5.                  Rapat Umum.


BAB X
Pengambilan dan Pelaksanaan Keputusan

Pasal 17
1.        Pengambilan keputusan melalui azas musyawarah mufakat dan voting.
2.        Semua keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 18
Pelaksanaan keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.


BAB XI
Perubahan Pedoman Organisasi

Pasal 19
1          Perubahan AD/ART hanya sah apabila diputuskan dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
2          Perubahan AD/ART hanya sah apabila disepakati oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari anggota yang hadir dipersidangan.


BAB XII
Motto Organisasi
“Satu jiwa, satu langkah demi satu tujuan”

BAB XIII
Ketentuan Penutup

Pasal 20
1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.        Ketentuan ini berlaku sejak tangal ditetapkan.











ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Struktur Kepengurusan dan Kedudukan

Pasal 1
Kepengurusan FKMT terdiri atas :
-           Dewan Pelindung terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
-           Dewan Penasehat terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
-           Dewan Pembina terdiri  atas alumni Mahasiswa dari seluruh Universitas yang ada di Gorontalo yang telah menyelesaikan studinya selama 1 tahun.
-           Pengurus inti yang terdiri atas ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
-           Pengurus FKMT dibentuk menurut tujuan dan fungsi organisasi, yang telah terkader dan aktif diorganisasi FKMT.

BAB II
Ketentuan Ketua Umum

Pasal 2
Kriteria ketua umum :
-          Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-          Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta AD/ART.
-          Mengikuti Penerimaan Anggota Baru yang dibuktikan dengan sertifikat atau saksi hidup.
-          Tidak terlibat dalam organisasi yang tidak berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan partai politik.
-          Berlaku jujur dan adil serta bersedia untuk musyawarah.
-          Berwibawa dan memiliki jiwa kepemimpinan yang cukup, serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi FKMT.
-          Bersifat kreatif dan terbuka serta mampu menciptakan suasana dialogis sesama anggota.
-          Dapat menjadi tauladan yang mampu mengayomi serta menjalankan organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
-          Memiliki IPK minimal 2.75, minimal semester II, maksimal belum menyelesaikan studi.
-          Tidak pernah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik FKMT.
-          Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa jabatan.
-          Memiliki tempat tinggal yang jelas di Gorontalo.
-          Memiliki wawasan yang jelas tentang sejarah dan perkembangan FKMT.
-          Tidak menjadi pengurus inti organisasi lain.
-          Sehat jasmani dan rohani.
-          Mampu bertanggungjawab dan menjalankan organisasi hingga akhir jabatan.
-          Ketua umum mampu mengutamakan kepentingan organisasi atau bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 3
Anggota adalah setiap mahasiswa yang berada di Gorontalo / yang menyetujui azas, sifat, nilai-nilai kebersamaan serta tujuan FKMT dengan persetujuan pengurus.

Pasal 4
1.      Berstatus Mahasiswa pada pendidikan formal.
2.      Anggota terdiri dari anggota penuh dan anggota biasa.
a. anggota penuh adalah mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan formal PABA dan LDK.
b. anggota biasa adalah mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan formal penerimaan anggota baru (PABA).
3.      Simpatisan adalah Mahasiswa yang mempunyai komitmen terhadap FKMT yang belum mengikuti pengkaderan formal PABA.

pasal 5
1.      Setiap Anggota FKMT dapat menggunakan hak bicara, hak suara, hak dipilih dan memilih  serta mempunyai kedudukan yang sama pada setiap musyawarah.
2.      Anggota simpatisan FKMT hanya dapat menggunakan hak bicara pada setiap musyawarah.
3.      Anggota biasa FKMT dapat menggunakan hak berbicara dan hak memilih tetapi tidak berhak untuk dipilih menjadi ketua umum.
4.      Anggota penuh FKMT dapat menggunakan hak bicara, hak memilih dan berhak untuk dipilih menjadi ketua umum.

Pasal 6
1.      Setiap Anggota FKMT harus mentaati dan memegang teguh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban membina dan mengembangkan organisasi.
3.      Setiap anggota aktif mencari pengalaman dan keahlian diluar organisasi untuk mengembangkan diri dan FKMT.

Pasal 7
Anggota akan kehilangan keanggotaan serta hak dan kewajibannya apabila :
-           Meninggal dunia.
-           Atas permintaan sendiri.
-           Dikeluarkan dari organisasi.


BAB IV
Disiplin Organisasi

Pasal 8
Anggota dan pengurus apabila melangar AD/ART dan ketentuan organisasi maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
-           Teguran organisasi
-           Peringatan tertulis
-           Dikeluarkan dari organisasi
BAB V
Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 9
1.      Pengurus berhak memilih dan menentukan pengangkatan anggota dalam sebuah periode kepengurusan.
2.      Memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART dan ketentuan lainnya.

Pasal 10
1.      Pengurus memiliki kewajiban melaksanakan ketetapan / keputusan MUBES dan hasil-hasil rapat Organisasi.
2.      Mempertanggungjawabkan ketetapan / keputusan MUBES dan hasil-hasil rapat organisasi.
3.      Mengawasi perbendaharaan organisasi dan program kerja.

BAB VI
Masa Jabatan Pengurus

Pasal 11
Masa jabatan pengurus FKMT 1 (Satu) tahun dalam sekali periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali melalui MUBES maksimal 2 (Dua) periode.

BAB VII
Tugas dan Wewenang Dewan Pelindung, Penasehat dan Dewan Pembina

Pasal 12
1.      Dewan Pelindung bertugas dan berwenang melindungi FKMT.
2.      Dewan Penasehat memberikan pengarahan dan memberikan nasehat kepada pengurus FKMT.
3.      Dewan Pembina bertugas melantik, mempersiapkan / mengesahkan dan memberikan pengarahan kepada Pengurus FKMT.
BAB VIII
Masa Jabatan Dewan Pelindung, Penasehat dan Pembina

Pasal 13
Masa jabatan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pelindung tidak terbatas.

BAB IX
Musyawarah Besar dan Rapat Organisasi

Pasal 14
Musyawarah besar adalah musyawarah anggota tertinggi yang dihadiri oleh anggota FKMT, yang bertugas :
-          Meminta laporan pertanggungjawaban dan menetapkan demisioner atau tidak demisioner pengurus FKMT.
-          Memutuskan/ menetapkan AD/ART FKMT.
-          Menetapkan pokok-pokok kebijakan organisasi.
-          Memilih dan mengesahkan pengurus FKMT.
-          Merencanakan program kerja organisasi dan di sahkan di Musyawarah Kerja (MUSKER).

Pasal 15
1.      Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus yang membahas program kerja.
2.      Rapat umum adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.







BAB X
Pengambilan Keputusan

Pasal 16
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan atas azas musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila tidak dicapai mufakat maka pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.
Pasal 17
Mars FKMT
Mars FKMT
-           Mars FKMT wajib dinyanyikan setiap kegiatan FKMT.
-           Lirik FKMT
Mars FKMT
Majulah wahai putra putri toili
Semangat penggerak perubahan
Majulah wahai putra putri toili
Untuk masa depan Indonesia
Bersama demi kekeluargaan
Bersama membangun persatuan
ciptakan semangat kedaerahan
Satu langkah untuk toili
FKMT jiwa kami
FKMT darah kami
FKMT nafas kami
Rapatkan barisan tuk toili
Bersama demi kekeluargaan
Bersama membangun persatuan
ciptakan semangat kedaerahan
Satu langkah untuk toili
FKMT jiwa kami
FKMT darah kami
FKMT nafas kami
Rapatkan barisan tuk toili
Rapatkan barisan tuk toili


BAB XI
Penjabaran Atribut Organisasi

Pasal 18
Bendera :

-           Warna hitam melambangkan pluralitas.
-           Segi lima melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
-           sSegi lima berwarna kuning melambangkan kekayaan sumber daya alam.
-           Warna hijau muda didalam segi lima melambangkan kemakmuran daerah Toili.
-           Lingkaran melambangkan wadah yang mengikat.
-           Lingkaran berwarna putih melambangkan kebersihan organisasi dari unsur politik.
-           Buku dan bolpoin melambangkan aktivitas mahasiswa.
-           Bolpoin di atas buku melambangkan tidak akan berhenti menimba ilmu.
-           Toga melambangkan bisa mempertanggungjawabkan cita-cita.
-           Tangan terbuka terletak di bawah lingkaran melambangkan persatuan dan persaudaraan.
-           Bintang berfungsi sebagai pembatas antara kalimat dengan singkatan.

Pasal 19
Struktur Surat :
1.      Jenis huruf Times New Roman.
2.      Kepala surat sesuai dengan Pengurus atau Dewan Pembina.
3.      Tata cara penomoran surat diawali dengan Nomor surat/kode surat/Nama organ/ bulan (angka romawi)/Tahun.
4.      Kode surat A (surat internal), B (surat eksternal)
5.      Lampiran dicetak miring.
6.      Perihal dicetak tebal (Bold) dan Digaris bawahi.
7.      Tanggal berada disisi kanan bawah.
8.      Dengan hormat sebagai salam pembuka, yang diakhiri dengan tanda koma.
9.      Kalimat pembuka yaitu “salam dan teriring doa, semoga Tuhan Yang Maha Esa Mencurahkan Rahmat kepada kita dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin”.  Dicetak agak masuk kedalam (1 Tab).
10.  Isi surat.
11.  Kertas surat ukuran F4.
12.  Penutup.



Pasal 20
1.      Tinta cap berwarna ungu.
2.      Cap organisasi disesuaikan dengan bendera organisasi.



PROGRAM KERJA

Rancangan Program Kerja Tahun 2015-2016 :
1.      Pesta rakyat FKMT
2.      Lomba desain logo kegiatan
3.      Usaha mandiri

4.      Lomba desain baju PDL

No comments: