Saturday, June 25, 2016

doa untuk kegiatan FKMT

DO’A
Marilah kita bersama-sama menundukan kepala bermohon dan bermunajat kepada tuhan,  agar acara pada hari ini di berkati olehnya.
Ya allah, Ya tuhan kami bagimu-lah segala puji, sebagaimana apa yang layak bagi keagungan dzat dan kerajaan-Mu. Ya Allah, jadikanlah kami senantiasa ingat segala pemberian-Mu, senantiasa mensyukuri nikmat-Mu, sabar menerima segala keputusan-Mu  dan bencana-Mu.
Ya tuhan hamba berkumpul di tempat ini hendak bicara satu dengan yang lain untuk menyatukan pikiran sebagaimana halnya para dewa selalu bersatu. Ya tuhan tuntunlah kami agar sama dalam tujuan, sama dalam hati, berasatu dalam pikiran higga dapat hidup bersama dalam sejahtera dan bahagia. Ya tuhan semoga pikiran yang baik datang dari segala penjuru.
Ya roh kudus , kami berhimpun dihadapanmu. Kami sadar akan kedosaan kami, tetapi sadar pula bahwa kami berhimpun dalam nama-Mu. Datanglah ketengah kami, tinggallah bersama kami dan terangilah hati kami, berilah kami cahaya dan kekuatan untuk mengenal kehendak-Mu, untuk menjadikannya kehendak kami, dan untuk mengamalkannya dalam hidup kami. Bimbinglah kami dalam kebijaksanaanmu, karena engkaulah allah yang dimulikan bersama bapa dan putra.
Ya allah Ya Wahid, engkau yang maha satu dan maha mempersatukan. Kami mohon perkuatlah persatuan diantara kami, janganlah engkau biarkan ada perpecahan diantara kami. Kami ingin kuat dalam persatuan ini agar lebih bemanfaat untuk agama, Bangsa, Negara serta organisasi fkmt ini.

Ya allah ya Mujib. Engkau yang maha mengabulkan doa. Perkenankanlah pinta, doa dan permohonan kami ini. Segala puji, karunia dan kebijaksanaan hanyalah milikmu.

IKRAR FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI (FKMT)

IKRAR FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI (FKMT)

Atas nama Tuhan yang maha Esa serta dengan kesadaran dan rasa penuh tanggung jawab, kami berjanji dan berikrar:
1.     Kami dengan kesungguhan Hati bersedia menjadi Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Toili dan bersedia aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Toili.
2.     Sebagai anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Toili dalam menjalankan tugas dan kewajiban organisasi pantang putus asa, pantang menyerah dan pantang meninggalkan Forum Komunikasi Mahasiswa Toili dalam situasi dan kondisi apapun.
3.     Kami akan selalu menjaga nama baik Forum Komunikasi Mahasiswa Toili dengan selalu tunduk dan patuh terhadap nilai-nilai dasar Forum Komunikasi Mahasiswa Toili, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nilai-nilai, norma-norma, dan produk hukum lainnya serta cinta tanah air dan bangsa. Jika kami melanggar ketentuan tersebut maka itu merupakan bentuk sebuah penghianatan terhadap organisasi dan pasti akan dipertanggungjawabkan  dihadapan tuhan yang maha esa.

Gorontalo, 05 Juni 2016
Atas nama Forum Komunikasi Mahasiswa Toili


Brojo Hermanto


agenda acara musyawarah besar FKMT mubes ke 9 tahun 2016-2017

FKMTAGENDA ACARA
MUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI

No
Agenda kegiatan
Waktu
1
Pembahasan dan pengesahan agenda acara sidang
30 menit
2
Pembahasan dan pengesahan tata tertib sidang
60 menit
3
Pembahasan pemilihan dan pengesahan presidium sidang
30 menit
4
Pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus
60 menit
5
Pembahasan Pembentukan komisi-komisi
30 menit
6
Pembahasan dan pengesahan AD\ART
90 menit
7
Pencalonan dan uji kriteria bakal calon ketua
30 menit
8
Pemaparan visi dan misi bakal calon ketua di sertai dengan tanya jawab
30 menit
9
Pemilihan ketua umum 60 menit
60 menit
10
Pengesahan ketua umum terpilih 30 menit
30 menit
11
Penutup



tata tertib musyawarah besar FKMT mubes ke 9 tahun 2016-2017

Description: FKMTTATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
Pasal 1
Peserta

1.      Peserta Musyawarah Besar adalah seluruh mahasiswa Toili di Gorontalo, Undangan yang ikut dan hadir dalam Musyawarah Besar di Gorontalo. Dengan ketentuan :
a.       Mahasiswa Toili adalah seluruh mahasiswa yang berasal dari Toili yang kuliah di Gorontalo.
b.      Undangan adalah Bukan mahasiswa Toili di Gorontalo yang di Undang pada Musyawarah Besar di Gorontalo
2.      Peserta Musyawarah Besar terdiri atas :
a.       Peserta penuh yaitu           : Seluruh mahasiswa anggota FKMT di Gorontalo yang ikut dalam Musyawarah Besar.
b.      Peserta Peninjau yaitu       : Simpatisan dan Undangan yang hadir dalam Musyawarah Besar.

Pasal 2
Hak dan kewajiban peserta

1.    Hak peserta Musyawarah Besar terdiri atas :
a.    Hak peserta penuh adalah hak untuk mengajukan pendapat, saran dan kritik serta hak suara dipilih dan memilih.
b.    Hak peserta peninjau adalah hak mengajukan pendapat, saran dan kritik tapi tidak memiliki hak suara memilih dan dipilih
2.    Kewajiban peserta Musyawarah Besar :
a.    Peserta di wajibkan berada dalam ruangan sidang 15 menit sebelum sidang dimulai, Apabila terlambat harus menerima segala keputusan yang telah diambil.
b.    Peserta dituntut berperan aktif, merespon dan menentukan setiap pengambilan keputusan Musyawarah Besar.
c.    Dalam pengajuan pendapat peserta harus memperhatikan mekanisme dan etika persidangan.
d.   Peserta harus menjaga ketertiban proses berjalannya Musyawarah Besar sehingga terciptanya kondisi yang kondusif.

Pasal 3
Pengambilan Keputusan

1.    Pengambilan keputusan Musyawarah Besar berdasarkan atas azas musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan prinsip – prinsip Demokratis.
2.    Apabila tidak dicapai Musyawarah Mufakat maka pengambilan keputusan melalui voting.
3.    Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Besar dianggap sah apabila disepakati oleh ½ + 1 jumlah peserta yang hadir dan telah mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan Musyawarah Besar
4.    Apabila ayat 3 tidak terpenuhi atau tidak qorum, maka sidang di skorsing selama 1 kali 10 menit dengan mengadakan loby.
5.    Apabila pada ayat 4 telah dilakukan, tetapi pada ayat 3 tidak terpenuhi maka sidang secara sah dinyatakan qorum demi hukum.

Pasal 4
Pimpinan Sidang

1.    Pimpinan sidang terpilih untuk Musyawarah Besar berjumlah ganjil.
2.    Tugas dan wewenang
a.    Pimpinan sidang terpilih Musyawarah Besar bertanggung jawab dan memimpin jalannya persidangan.
b.    Pimpinan sidang terpilih pada Musyawarah Besar bertugas mengesahkan, meninjau, dan membatalkan segala keputusan yang diambil berdasarkan pada kesepakatan peserta Musyawarah Besar.
c.    Pimpinan sidang terpilih pada Musyawarah Besar berwenang penuh untuk menegur dan mengeluarkan peserta yang tidak mentaati ketentuan yang telah disepakati. 


Pasal 5
Arti Ketukan
1. 1 kali ketukan
a.    Menyerahkan dan menerima palu sidang
b.    Mengesahkan keputusan secara poin per poin atau pasal per pasal
c.    Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya minimal 1x15 Menit
d.   Memberikan perhatian/peringatan/teguran kepada peserta sidang untuk tidak membuat gaduh
e.    Peninjauan kembali keputusan yang telah diambil
2. 2 Kali Ketukan
a.       Menskorsing dan mencabut skorsing yang lamanya melewati batas minimal 1x15 Menit
3. 3 kali Ketukan
a.       Membuka dan menutup sidang secara resmi
b.      Mengesahkan keputusan sidang secara keseluruhan

Pasal 6
Penutup
1.    Demikianlah tata tertib dibuat  sebagai acuan bersama Musyawarah Besar.
2.    Hal – hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditinjau kembali.


AGENDA ACARA
Description: FKMTMUSYAWARAH BESAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016
1.        Pembahasan Agenda Acara Sidang
2.        Pembahasan Tata Tertib Sidang
3.        Pembahasan Pemilihan Presidium Sidang
4.        Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
5.        Pembahasan Pembentukan Komisi-komisi
6.        Pembahasan AD/ART
7.        Pencalonan dan Uji Kriteria Bakal Calon Ketua
8.        Pemaparan Visi dan Misi Bakal Calon Ketua
9.        Pemilihan Ketua Umum
10.    Pengesahan Ketua Umum Terpilih
11.    Penutup


SUSUNAN ACARA
Description: FKMTMUSYAWARAH KERJA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA TOILI
PERIODE 2015-2016

1.      PEMBUKAAN
2.      PEMBACAAN KALAM ILAHI
3.      LAPORAN PANITIA
4.      SAMBUTAN
a.       KETUA UMUM FKMT
b.      PEMBINA FKMT SEKALIGUS MEMBUKA ACARA
5.      DOA
6.      PENUTUP


Sidang komisi III mubes ke 9 FKMT tahun 2016-2017

Komisi III (Program Kerja):
1.  Pelegalan FKMT
2.  Pengabdian Pada Masyarakat Desa Binaan
3.  Usaha mandiri
4.  Pekan ilmiah FKMT
5.  Donor darah
6.  Pengadaan Rekening FKMT
7.  Pengadaan call centre FKMT

8.  Iuran Bulanan
a. Anggota Rp2000/bln
b. Anggota penerima Beasiswa Minimal Rp50.000/penerimaan
c. Anggota FKMT yang wisuda Rp50.000
d. Pembina FKMT Rp100.000/kepengurusan

AD/ART FKMT PRIODE 2016-2017

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH
            Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan perjuangan rakyat tanpa henti, bangsa ini telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum imperial, olehnya setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah NKRI menuju masyarakat adil makmur dan berkeadilan sosial yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
            Kaum muda sebagai bagian dari NKRI dan kekuatan dasar pembangunan nasional memiliki tugas dan tanggung jawab untuk ikut serta dan berperan aktif dalam setiap gerak langkah pembangunan dan perubahan, dalam rangka menyiapkan SDM yang berkualitas untuk mengisi kemerdekaan.
            Menyadari hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta daerah, maka mahasiswa Toili yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Toili (FKMT) bertekad mewujudkan dharma baktinya.
            Untuk mewujudkan tekad tersebut secara berencana dan penuh kebijakan maka disusunlah AD/ART sebagai berikut :

BAB I
Nama, Bentuk dan Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa Toili  disingkat FKMT.                         .

Pasal 2
FKMT adalah organisasi yang berbentuk paguyuban.

Pasal 3
FKMT adalah organisasi yang berada di Gorontalo.


BAB II
Azas, Sifat, Tujuan dan Kegiatan

Pasal 4
FKMT berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
FKMT bersifat mandiri dan Independen.

Pasal 6
FKMT bertujuan untuk mewadahi, melahirkan dan mengembangkan potensi kader dalam berpikir kritis dan solutif, bertanggung jawab serta berwawasan luas dan kedaerahan.

Pasal 7
FKMT mengadakan kegiatan yang sesuai dengan azas, sifat dan tujuan organisasi.

BAB III
Fungsi Organisasi

Pasal 8
1.        FKMT berfungsi menghimpun kreatifitas, semangat, tekad dan pikiran anggotanya dengan orientasi keilmuan yang berwawasan luas dan kedaerahan.
2.        FKMT berfungsi sebagai wadah pengembangan diri untuk mengabdi pada masyarakat melalui perubahan disegala aspek.

BAB IV
Keanggotaan dan Kepengurusan

Pasal 9
FKMT beranggotakan Mahasiswa yang memenuhi syarat keanggotaan.

Pasal 10
Kepengurusan FKMT terdiri dari Dewan Pelindung, Dewan Penasehat,  Dewan Pembina dan Badan Pelaksana Harian.

BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 11
Setiap Anggota FKMT mempunyai hak bicara, hak suara, serta mempunyai kedudukan yang sama disetiap musyawarah.

Pasal 12
Setiap Anggota FKMT berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART dan nama baik organisasi.



BAB VI
Pemilihan Ketua Umum dan Tata Cara Pemilihan

Pasal 13
Tata cara pemilihan dilakukan dengan cara langsung, umum, Bebas, Rahasia serta jujur dan adil.

BAB VII
Pemilihan Pengurus

Pasal 14
Pengurus FKMT dipilih oleh ketua umum terpilih / formatur dan tim formatur.


BAB VIII
Atribut Organisasi

Pasal 15
Segala bentuk atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB IX
Permusyawaratan

Pasal 16
Permusyawaratan FKMT terdiri atas :
1.                  Musyawarah Besar (MUBES)
2.                  Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
3.                  Musyawarah Kerja (MUSKER)
4.                  Rapat Pengurus.
5.                  Rapat Umum.


BAB X
Pengambilan dan Pelaksanaan Keputusan

Pasal 17
1.        Pengambilan keputusan melalui azas musyawarah mufakat dan voting.
2.        Semua keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 18
Pelaksanaan keputusan harus diterima dan dilaksanakan dengan kesungguhan, keikhlasan hati, kejujuran dan bertanggung jawab.


BAB XI
Perubahan Pedoman Organisasi

Pasal 19
1          Perubahan AD/ART hanya sah apabila diputuskan dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
2          Perubahan AD/ART hanya sah apabila disepakati oleh sekurang-kurangnya ½+1 dari anggota yang hadir dipersidangan.


BAB XII
Motto Organisasi
“Satu jiwa, satu langkah demi satu tujuan”

BAB XIII
Ketentuan Penutup

Pasal 20
1.        Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.        Ketentuan ini berlaku sejak tangal ditetapkan.











ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Struktur Kepengurusan dan Kedudukan

Pasal 1
Kepengurusan FKMT terdiri atas :
-           Dewan Pelindung terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
-           Dewan Penasehat terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
-           Dewan Pembina terdiri  atas alumni Mahasiswa dari seluruh Universitas yang ada di Gorontalo yang telah menyelesaikan studinya selama 1 tahun.
-           Pengurus inti yang terdiri atas ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
-           Pengurus FKMT dibentuk menurut tujuan dan fungsi organisasi, yang telah terkader dan aktif diorganisasi FKMT.

BAB II
Ketentuan Ketua Umum

Pasal 2
Kriteria ketua umum :
-          Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-          Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta AD/ART.
-          Mengikuti Penerimaan Anggota Baru yang dibuktikan dengan sertifikat atau saksi hidup.
-          Tidak terlibat dalam organisasi yang tidak berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan partai politik.
-          Berlaku jujur dan adil serta bersedia untuk musyawarah.
-          Berwibawa dan memiliki jiwa kepemimpinan yang cukup, serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi FKMT.
-          Bersifat kreatif dan terbuka serta mampu menciptakan suasana dialogis sesama anggota.
-          Dapat menjadi tauladan yang mampu mengayomi serta menjalankan organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
-          Memiliki IPK minimal 2.75, minimal semester II, maksimal belum menyelesaikan studi.
-          Tidak pernah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik FKMT.
-          Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa jabatan.
-          Memiliki tempat tinggal yang jelas di Gorontalo.
-          Memiliki wawasan yang jelas tentang sejarah dan perkembangan FKMT.
-          Tidak menjadi pengurus inti organisasi lain.
-          Sehat jasmani dan rohani.
-          Mampu bertanggungjawab dan menjalankan organisasi hingga akhir jabatan.
-          Ketua umum mampu mengutamakan kepentingan organisasi atau bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 3
Anggota adalah setiap mahasiswa yang berada di Gorontalo / yang menyetujui azas, sifat, nilai-nilai kebersamaan serta tujuan FKMT dengan persetujuan pengurus.

Pasal 4
1.      Berstatus Mahasiswa pada pendidikan formal.
2.      Anggota terdiri dari anggota penuh dan anggota biasa.
a. anggota penuh adalah mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan formal PABA dan LDK.
b. anggota biasa adalah mahasiswa yang telah mengikuti pengkaderan formal penerimaan anggota baru (PABA).
3.      Simpatisan adalah Mahasiswa yang mempunyai komitmen terhadap FKMT yang belum mengikuti pengkaderan formal PABA.

pasal 5
1.      Setiap Anggota FKMT dapat menggunakan hak bicara, hak suara, hak dipilih dan memilih  serta mempunyai kedudukan yang sama pada setiap musyawarah.
2.      Anggota simpatisan FKMT hanya dapat menggunakan hak bicara pada setiap musyawarah.
3.      Anggota biasa FKMT dapat menggunakan hak berbicara dan hak memilih tetapi tidak berhak untuk dipilih menjadi ketua umum.
4.      Anggota penuh FKMT dapat menggunakan hak bicara, hak memilih dan berhak untuk dipilih menjadi ketua umum.

Pasal 6
1.      Setiap Anggota FKMT harus mentaati dan memegang teguh ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban membina dan mengembangkan organisasi.
3.      Setiap anggota aktif mencari pengalaman dan keahlian diluar organisasi untuk mengembangkan diri dan FKMT.

Pasal 7
Anggota akan kehilangan keanggotaan serta hak dan kewajibannya apabila :
-           Meninggal dunia.
-           Atas permintaan sendiri.
-           Dikeluarkan dari organisasi.


BAB IV
Disiplin Organisasi

Pasal 8
Anggota dan pengurus apabila melangar AD/ART dan ketentuan organisasi maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
-           Teguran organisasi
-           Peringatan tertulis
-           Dikeluarkan dari organisasi
BAB V
Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 9
1.      Pengurus berhak memilih dan menentukan pengangkatan anggota dalam sebuah periode kepengurusan.
2.      Memberikan sanksi kepada anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART dan ketentuan lainnya.

Pasal 10
1.      Pengurus memiliki kewajiban melaksanakan ketetapan / keputusan MUBES dan hasil-hasil rapat Organisasi.
2.      Mempertanggungjawabkan ketetapan / keputusan MUBES dan hasil-hasil rapat organisasi.
3.      Mengawasi perbendaharaan organisasi dan program kerja.

BAB VI
Masa Jabatan Pengurus

Pasal 11
Masa jabatan pengurus FKMT 1 (Satu) tahun dalam sekali periode dan selanjutnya dapat dipilih kembali melalui MUBES maksimal 2 (Dua) periode.

BAB VII
Tugas dan Wewenang Dewan Pelindung, Penasehat dan Dewan Pembina

Pasal 12
1.      Dewan Pelindung bertugas dan berwenang melindungi FKMT.
2.      Dewan Penasehat memberikan pengarahan dan memberikan nasehat kepada pengurus FKMT.
3.      Dewan Pembina bertugas melantik, mempersiapkan / mengesahkan dan memberikan pengarahan kepada Pengurus FKMT.
BAB VIII
Masa Jabatan Dewan Pelindung, Penasehat dan Pembina

Pasal 13
Masa jabatan Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pelindung tidak terbatas.

BAB IX
Musyawarah Besar dan Rapat Organisasi

Pasal 14
Musyawarah besar adalah musyawarah anggota tertinggi yang dihadiri oleh anggota FKMT, yang bertugas :
-          Meminta laporan pertanggungjawaban dan menetapkan demisioner atau tidak demisioner pengurus FKMT.
-          Memutuskan/ menetapkan AD/ART FKMT.
-          Menetapkan pokok-pokok kebijakan organisasi.
-          Memilih dan mengesahkan pengurus FKMT.
-          Merencanakan program kerja organisasi dan di sahkan di Musyawarah Kerja (MUSKER).

Pasal 15
1.      Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus yang membahas program kerja.
2.      Rapat umum adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.







BAB X
Pengambilan Keputusan

Pasal 16
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan atas azas musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila tidak dicapai mufakat maka pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting.
Pasal 17
Mars FKMT
Mars FKMT
-           Mars FKMT wajib dinyanyikan setiap kegiatan FKMT.
-           Lirik FKMT
Mars FKMT
Majulah wahai putra putri toili
Semangat penggerak perubahan
Majulah wahai putra putri toili
Untuk masa depan Indonesia
Bersama demi kekeluargaan
Bersama membangun persatuan
ciptakan semangat kedaerahan
Satu langkah untuk toili
FKMT jiwa kami
FKMT darah kami
FKMT nafas kami
Rapatkan barisan tuk toili
Bersama demi kekeluargaan
Bersama membangun persatuan
ciptakan semangat kedaerahan
Satu langkah untuk toili
FKMT jiwa kami
FKMT darah kami
FKMT nafas kami
Rapatkan barisan tuk toili
Rapatkan barisan tuk toili


BAB XI
Penjabaran Atribut Organisasi

Pasal 18
Bendera :

-           Warna hitam melambangkan pluralitas.
-           Segi lima melambangkan sila-sila dalam Pancasila.
-           sSegi lima berwarna kuning melambangkan kekayaan sumber daya alam.
-           Warna hijau muda didalam segi lima melambangkan kemakmuran daerah Toili.
-           Lingkaran melambangkan wadah yang mengikat.
-           Lingkaran berwarna putih melambangkan kebersihan organisasi dari unsur politik.
-           Buku dan bolpoin melambangkan aktivitas mahasiswa.
-           Bolpoin di atas buku melambangkan tidak akan berhenti menimba ilmu.
-           Toga melambangkan bisa mempertanggungjawabkan cita-cita.
-           Tangan terbuka terletak di bawah lingkaran melambangkan persatuan dan persaudaraan.
-           Bintang berfungsi sebagai pembatas antara kalimat dengan singkatan.

Pasal 19
Struktur Surat :
1.      Jenis huruf Times New Roman.
2.      Kepala surat sesuai dengan Pengurus atau Dewan Pembina.
3.      Tata cara penomoran surat diawali dengan Nomor surat/kode surat/Nama organ/ bulan (angka romawi)/Tahun.
4.      Kode surat A (surat internal), B (surat eksternal)
5.      Lampiran dicetak miring.
6.      Perihal dicetak tebal (Bold) dan Digaris bawahi.
7.      Tanggal berada disisi kanan bawah.
8.      Dengan hormat sebagai salam pembuka, yang diakhiri dengan tanda koma.
9.      Kalimat pembuka yaitu “salam dan teriring doa, semoga Tuhan Yang Maha Esa Mencurahkan Rahmat kepada kita dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin”.  Dicetak agak masuk kedalam (1 Tab).
10.  Isi surat.
11.  Kertas surat ukuran F4.
12.  Penutup.



Pasal 20
1.      Tinta cap berwarna ungu.
2.      Cap organisasi disesuaikan dengan bendera organisasi.



PROGRAM KERJA

Rancangan Program Kerja Tahun 2015-2016 :
1.      Pesta rakyat FKMT
2.      Lomba desain logo kegiatan
3.      Usaha mandiri

4.      Lomba desain baju PDL